A. KEPALA
B. Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan;
3. Sub Bagian Keuangan;
C. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
1. Sub Bidang Pengembangan Peran Serta dan Keswadayaan Masyarakat;
2. Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Masyarakat;
D. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa terdiri dari:
1. Sub Bidang Kelembagaan, Perangkat dan Administrasi Desa;
2. Sub Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa;
E. Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
1. Sub Bidang Penguatan Pengarusutamaan Gender;
2. Sub Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak;
F.Bidang Keluarga Berencana:
1. Sub Bidang Advokasi Konseling dan Pembinaan Kelembagaan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi;
2. Sub Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
G. Bidang Keluarga Sejahtera terdiri dari:
1. Sub Bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga;
2. Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
H. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;
I. Unit Pelaksana Teknis Badan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar